ATURAN HUKUM HAK-HAK
KONSUMEN
Hubungan
produsen dengan konsumen hubungan timbal balik. Namun terkadang banyak terjadi
potensi akal-akalan produsen yang akhirnya merugikan konsumen. Sebagai
seseorang konsumen yang cerdas dan paham hukum , kita mempunyai hak yang sudah
diatur dalam undang-undang. Untuk itulah dikeluarkan Undang-Undang Perlindungan
konsumsen sebagai perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan
terpenuhnya hak konsumen.
UU
Perlindungan Konsumen Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik
Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah
§ Hak atas
kenyamanan, keamanan,dan keselamatan dalam menkonsumsi barang ataupun jasa.
§ Hak untuk
memilih barang ataupun jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar .
§ Hak untuk
didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan.
§ Hak untuk
mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
§ Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujurserta tidak diskriminatif.
§ Hak untuk mendapatkan
konpensasi ganti rugi atau penggantian , atau barang atau jasa yang diterima
tidan sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Sedangkan
kewajiban konsumen adalah
§ Membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian dan pemanfaatan barang atau
jasa demi kenyamanan dan keselamatan.
§ Beritikad baik
dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa
§ Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
§ Mengikuti
upaya hukum dalam menyelesaikan sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Sebagai
konsumen kita harus tau bahwa konsumen memiliki hak dan kewajiban yang
dilindungi undang-undang dan mengetahui ke lembaga perlindungan konsumen untuk
memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran
masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannyaa.
Contok Kasus :
Apabila ada
seseorang konsumen sedang mencari peralatan rumah tangga dan membeli beberapa
perlengkapan ditoko tersebut. Namun ditoko tersebut terdapat banyak
barang-barang yang rusak ( cacat ). Kita harus teliti dalam pemilihan barang
yang akan kita beli.
Tanggapan Saya
:
Menurut saya
dengan adanya undang-undang hak-hak konsumen, konsumen dapat meminta haknya
apabila dalam melakukan pembelian tidak sesuai dengan nilai tukar. Miasalkan
ada barang yang rusak (cacat) pemilik toko tersebut harus mengganti barang
tersebut yang baru agar para konsumen dapat dilayani dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar