Senin, 29 April 2013

Aturan Hukum dan Hak-hak Konsumen



ATURAN HUKUM HAK-HAK KONSUMEN
Hubungan produsen dengan konsumen hubungan timbal balik. Namun terkadang banyak terjadi potensi akal-akalan produsen yang akhirnya merugikan konsumen. Sebagai seseorang konsumen yang cerdas dan paham hukum , kita mempunyai hak yang sudah diatur dalam undang-undang. Untuk itulah dikeluarkan Undang-Undang Perlindungan konsumsen sebagai perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhnya hak konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah
§  Hak atas kenyamanan, keamanan,dan keselamatan dalam menkonsumsi barang ataupun jasa.
§  Hak untuk memilih barang ataupun jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar .
§  Hak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan.
§  Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
§  Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujurserta tidak diskriminatif.
§  Hak untuk mendapatkan konpensasi ganti rugi atau penggantian , atau barang atau jasa yang diterima tidan sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Sedangkan kewajiban konsumen adalah
§  Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa demi kenyamanan dan keselamatan.
§  Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa
§  Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
§  Mengikuti upaya hukum dalam menyelesaikan sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Sebagai konsumen kita harus tau bahwa konsumen memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi undang-undang dan mengetahui ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannyaa.
Contok Kasus :
Apabila ada seseorang konsumen sedang mencari peralatan rumah tangga dan membeli beberapa perlengkapan ditoko tersebut. Namun ditoko tersebut terdapat banyak barang-barang yang rusak ( cacat ). Kita harus teliti dalam pemilihan barang yang akan kita beli.
Tanggapan Saya :
Menurut saya dengan adanya undang-undang hak-hak konsumen, konsumen dapat meminta haknya apabila dalam melakukan pembelian tidak sesuai dengan nilai tukar. Miasalkan ada barang yang rusak (cacat) pemilik toko tersebut harus mengganti barang tersebut yang baru agar para konsumen dapat dilayani dengan baik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar