Senin, 29 April 2013

Undang-undang anti monopoli



UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI
                Secara etimologi  kata “Monopoli” berasal dari kata Yunani “Monos” yang berarti sendiri dan “polein” yang berarti penjual.  Dari akar kata tersebut secara sederhana pengertian monopoli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu pnjual yang menawarkan barang atau jasa tertentu.
                Undang-undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi atau pemasaran barang atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) undang-undang anti monopoli ) . Sementara yang dimaksud dengan “Praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan monopoli oleh salah satu pelaku yang mengakibatkan ikuasainya produksi dan pemasaran atas barang atau jasa sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
                Selain itu undang-undang anti monopoli juga memberikan arti kepada “persaingan usaha tidak sehat” sebagai suatu persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Contoh Kasus :
Peperangan antara Microsoft dengan departemen Antitrust dimana persusahaan milik BillGates dianggap melanggar ketentuan tentang hukum antimonopoly, sehubungan dengan program terbaru Microsoft tahun 1998 dituduh dapat merugikan pihak lain karena program “browser” yang dapat digunakan untuk menjajah dunia maya itu melekat didalamnya.
Tanggapan Saya :
Menurut saya , jangan sembarangan menuduh perusahaan billGates. Seharusnya kita menyelidiki dulu kasusnya agar mendapatkan fakta yang sebenarnya. Apabila memang dia terbukti melanggar harus diberi sanksi agar tidak mengulangi kasalahannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar