UNDANG-UNDANG
ANTI MONOPOLI
Secara etimologi
kata “Monopoli” berasal dari kata Yunani “Monos” yang berarti sendiri
dan “polein” yang berarti penjual. Dari
akar kata tersebut secara sederhana pengertian monopoli sebagai suatu kondisi
dimana hanya ada satu pnjual yang menawarkan barang atau jasa tertentu.
Undang-undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi
arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi atau pemasaran
barang atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok
pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) undang-undang anti monopoli ) . Sementara yang
dimaksud dengan “Praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan monopoli
oleh salah satu pelaku yang mengakibatkan ikuasainya produksi dan pemasaran
atas barang atau jasa sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak
sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2)
Undang-Undang Anti Monopoli.
Selain itu undang-undang anti monopoli juga
memberikan arti kepada “persaingan usaha tidak sehat” sebagai suatu persaingan
antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi atau pemasaran barang
atau jasa yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak jujur atau melawan hukum
atau menghambat persaingan usaha.
Contoh Kasus :
Peperangan antara Microsoft
dengan departemen Antitrust dimana persusahaan milik BillGates dianggap
melanggar ketentuan tentang hukum antimonopoly, sehubungan dengan program
terbaru Microsoft tahun 1998 dituduh dapat merugikan pihak lain karena program
“browser” yang dapat digunakan untuk menjajah dunia maya itu melekat
didalamnya.
Tanggapan Saya :
Menurut saya , jangan
sembarangan menuduh perusahaan billGates. Seharusnya kita menyelidiki dulu
kasusnya agar mendapatkan fakta yang sebenarnya. Apabila memang dia terbukti
melanggar harus diberi sanksi agar tidak mengulangi kasalahannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar