Senin, 29 April 2013

Bisnis Online



BISNIS ONLINE
                Bisnis online segala kegiatan (bisnis/urusan) yang menggunakan fasilitas internet untuk mencapai tujuan (keuntungan /laba). Praktisnya bisnis online sering sekali tidak membutuhkan modal sebagaimana bisnis lainnya. Bahkan kerjanya juga sangat sederhana anda hanya membutuhkan media untuk menghubungi internet dan cukup bekerja dibalik layar computer atau laptop.
Keuntungan Bisnis online :
§  Pasar yang sangat luas bahkan antar Negara
§  Promosi yang sangat murah , tepat sasaran
§  Modal yang kecil, tidak membutuhkan ruangan yang besar cukup dengan jaringan internet
§  System yang bekerja 24 jam
§  Efektif untuk menciptakan Wirausahawan, Pengusaha
§  Tanpa harus sewa biaya kontrak cukup dari rumah saja
Kelemahan Bisnis online :
§  Harus cermat dan teliti untuk menutupi berbagai kelemahan dari bisnis online itu sendiri
§  Banyak sekali terjadi PENIPUAN dengan berbagai modus
§  Hacker yang bergentayangan yang bisa membobol data akun pribadi anda
§  Banyak sekali resiko yang harus dihadapi untuk berbisnis online
Bisnis Online Meliputi :
§  Online shop ( jual beli barang secara online ) Resseller & Dropship
§  Program bisnis Adsvertising
§  Saham online
§  Jasa pembuatan Web & blog
§  Jasa periklanan
§  Game online , dll
§   
Contoh Kasus :
Misalkan Andi tergiur dengan iklan penawaran kamera digital SLR disitus bisnis online ditawarkannya oleh seorang penjual .  Kamera Nikon D200body only hanya seharga 2,8Jt. Pengiklanan menyertakan alamat lengkap beserta no hape. Salahnya saya langsung mentransfer uang tersebut ke no rekening yang diberikan. Baru kemudian setelah itu konfirmasi dari pihak mall menyatakan bahwa toko itu sudah tutup dan barangnya pun tidak sampai.
Tanggapan Saya :
Menurut saya apabila ingin membeli ditoko online kita harus teliti dan jangan ceroboh dengan iklan-iklan yang ditawarkan dengan harga murah. Kita harus mencari tahu apakah toko tersebut berjualan jujur atau sebaliknya. Sebaiknya mencegah adanya penipuan jangan membeli di toko online yg meragukan atau tanpa adanya alamat dan no telepon yang bisa dihubungi.

                http://www.anneahira.com/pengertian-binis.htm

Undang-undang anti monopoli



UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI
                Secara etimologi  kata “Monopoli” berasal dari kata Yunani “Monos” yang berarti sendiri dan “polein” yang berarti penjual.  Dari akar kata tersebut secara sederhana pengertian monopoli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu pnjual yang menawarkan barang atau jasa tertentu.
                Undang-undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi atau pemasaran barang atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) undang-undang anti monopoli ) . Sementara yang dimaksud dengan “Praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan monopoli oleh salah satu pelaku yang mengakibatkan ikuasainya produksi dan pemasaran atas barang atau jasa sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
                Selain itu undang-undang anti monopoli juga memberikan arti kepada “persaingan usaha tidak sehat” sebagai suatu persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Contoh Kasus :
Peperangan antara Microsoft dengan departemen Antitrust dimana persusahaan milik BillGates dianggap melanggar ketentuan tentang hukum antimonopoly, sehubungan dengan program terbaru Microsoft tahun 1998 dituduh dapat merugikan pihak lain karena program “browser” yang dapat digunakan untuk menjajah dunia maya itu melekat didalamnya.
Tanggapan Saya :
Menurut saya , jangan sembarangan menuduh perusahaan billGates. Seharusnya kita menyelidiki dulu kasusnya agar mendapatkan fakta yang sebenarnya. Apabila memang dia terbukti melanggar harus diberi sanksi agar tidak mengulangi kasalahannya.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia



Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merupakan sebuah organisasi masyarakat non pemerintah yang bersifatnirlaba dan independen yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Keberadaan YLKI diarahkan pada usaha meningkatkan kepedulian konsumen atas hak dan kewajibannya dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga serta lingkungannya .
YLKI adalah lembaga yang bertujan untuk melindungi para konsumen terhadap penggunaan barang atau jasa yang dibutuhkannyadan usaha-usaha penipuan kualitas dan harga barang atau pelayanan yang jurang menyenangkan dari pihak produsen atau pedagang. Sebagai konsumen mempunyai hak atas barang dan jasa yang berkualitas dan kuantitannya sesuai dengan dijanjikan oleh produsen dapat dilihat dari label yang tercantum pada setiap barang.
Contoh Kasus :
Kasus penerbitan buku LKS yang beredar dikalangan siswa SD “ Istri Simpanan “. Banyak yang menduga adanya peluang terjadi konspirasi antara penerbit dan pihak sekolah. Ini sangat merugikan siswa-siswa yang seharusnya belajar dengan materi pindidikan bukan seperti kasus ini.
Tanggapan Saya :
Menurut saya ini sangat merugikan pelajar, seharusnya pihak penerbit memilih contoh yang lebih positif dari pada menceritakan istri simpanan. Dan seharusnya dalam buku pembelajaran materinya itu memiliki nilai pendidikan yang tinggi agar para pelajar mendapatkan ilmu yang baik agar bisa bermanfaat dikemudian hari.

Aturan Hukum dan Hak-hak Konsumen



ATURAN HUKUM HAK-HAK KONSUMEN
Hubungan produsen dengan konsumen hubungan timbal balik. Namun terkadang banyak terjadi potensi akal-akalan produsen yang akhirnya merugikan konsumen. Sebagai seseorang konsumen yang cerdas dan paham hukum , kita mempunyai hak yang sudah diatur dalam undang-undang. Untuk itulah dikeluarkan Undang-Undang Perlindungan konsumsen sebagai perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhnya hak konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah
§  Hak atas kenyamanan, keamanan,dan keselamatan dalam menkonsumsi barang ataupun jasa.
§  Hak untuk memilih barang ataupun jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar .
§  Hak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan.
§  Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
§  Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujurserta tidak diskriminatif.
§  Hak untuk mendapatkan konpensasi ganti rugi atau penggantian , atau barang atau jasa yang diterima tidan sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Sedangkan kewajiban konsumen adalah
§  Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa demi kenyamanan dan keselamatan.
§  Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa
§  Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
§  Mengikuti upaya hukum dalam menyelesaikan sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Sebagai konsumen kita harus tau bahwa konsumen memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi undang-undang dan mengetahui ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannyaa.
Contok Kasus :
Apabila ada seseorang konsumen sedang mencari peralatan rumah tangga dan membeli beberapa perlengkapan ditoko tersebut. Namun ditoko tersebut terdapat banyak barang-barang yang rusak ( cacat ). Kita harus teliti dalam pemilihan barang yang akan kita beli.
Tanggapan Saya :
Menurut saya dengan adanya undang-undang hak-hak konsumen, konsumen dapat meminta haknya apabila dalam melakukan pembelian tidak sesuai dengan nilai tukar. Miasalkan ada barang yang rusak (cacat) pemilik toko tersebut harus mengganti barang tersebut yang baru agar para konsumen dapat dilayani dengan baik.