1.
JENIS –JENIS DAN
BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau
Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
BENTUK
KOPERASI :
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
•
Koperasi
Primer
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
•
Koperasi
Sekunder
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
2.
PERMODALAN
KOPERASI
ARTI MODAL BAGI KOPERASI
•
Modal merupakan sejumlah dana
yang akan digunakan untuk melaksanakan
usaha – usaha Koperasi.
•
Modal
jangka panjang
•
Modal
jangka pendek
•
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan
azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan
ketentuan administrasi.
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
(UU NO. 12/1967)
•
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang
diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua
anggota
•
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu
yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada
waktu-waktu tertentu.
•
Simpanan
Sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
•
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
•
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
•
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
•
Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan
bahwa 25 % dari SHU yang
diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
•
Memenuhi kewajiban tertentu
•
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
•
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
•
Perluasan usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar