Minggu, 16 Desember 2012

Softskill ( Tugas 3 )


1.        JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi 
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f.  Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
  a. Koperasi pemakaian
  b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
  c. Koperasi Simpan Pinjam

BENTUK KOPERASI :
a. Koperasi  Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk


KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER    
         Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
         Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .


2.        PERMODALAN KOPERASI
ARTI MODAL BAGI KOPERASI
         Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
        Modal jangka panjang
        Modal jangka pendek
         Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

A.  SUMBER-SUMBER MODAL  KOPERASI  (UU NO. 12/1967)
         Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
         Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
         Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU No. 25/1992)
         Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
         Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
         Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
         Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi CADANGAN  Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
         Memenuhi kewajiban tertentu
         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
         Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
         Perluasan usaha
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar