Minggu, 16 Desember 2012

Softskill ( Tugas 2 )


1.        Tujuan Perusahaan Mendirikan Koperasi

                Segala sesuatu dibentuk atau didirikan tenyu mempunyai tujuan. Apa tujuannya dibentuknya koperasi? Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a.             Memajukan kesejahteraan anggota
b.             Memajukan kesejahteraan masyarakat
c.              Membangun tatanan ekonomi nasional.
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi para anggota dapat diperoleh dikoperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka makin meningkatnyakesejahteraan koperasi.

2. Pengertian Sisa Hasil Usaha
                Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.             SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.            Bagian (persentase) SHU anggota
3.            Total simpanan seluruh anggota
4.            Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.            Jumlah simpanan per anggota
6.            Omzet atau volume usaha per anggota
7.            Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.            Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota



Rumus Pembagian SHU
   Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. 
a.             Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
b.             Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA       = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA             = Jasa Usaha Anggota
JMA          = Jasa Modal Anggota   


SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa =   V  x JUA +     S a  x  JMA
-----                -----
VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA          : Jasa Usaha Anggota
JMA         : Jasa Modal Anggota
VA            : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK           : Volume usaha total koperasi (total transaksi  Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.            SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.            SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang   dilakukan anggota sendiri.
3.            Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.            SHU anggota dibayar secara tunai

3. Pengertian Manajemen Koperasi

Definisi Manajemen Koperasi
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Manajemen Kopersai merupakan koperasi yang harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
   a). Anggota
   b). Pengurus
   c). Manajer
   d). Karyawan merupakan penghubung  antara manajemen dan anggota  pelanggan.

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
    a).Rapat anggota
   b). Pengurus
    c). Pengawas

Rapat Anggota
1.            Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
2.            Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
3.            Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
4.            Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

      Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
1.            Anggaran dasar
2.            Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
3.            Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
4.            Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
5.            Pembagian SHU
6.            Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi
      Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
        Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
A.            mempunyai kemampuan berusaha
B.            mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
C.            Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
D.          Rajin bekerja, semangat dan lincah.
E.             pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
F.             Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
G.           Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan

Manajer
  Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar