1.
Tujuan Perusahaan
Mendirikan Koperasi
Segala sesuatu dibentuk atau didirikan tenyu
mempunyai tujuan. Apa tujuannya dibentuknya koperasi? Berikut ini adalah tujuan
pembentukan koperasi di Indonesia:
a.
Memajukan kesejahteraan anggota
b.
Memajukan kesejahteraan masyarakat
c.
Membangun tatanan ekonomi nasional.
Ketiga
tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi para anggota dapat
diperoleh dikoperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka makin
meningkatnyakesejahteraan koperasi.
2. Pengertian Sisa
Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
INFORMASI
DASAR
Beberapa informasi dasar
dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.
SHU Total Koperasi pada satu tahun
buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber
dari anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan
bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
a.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,
dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
b.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per
anggota
SHUA
= JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil
Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal
Anggota
SHU per anggota
dengan model matematika
SHU
Pa = Va x
JUA + S
a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota
(total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total
koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total
(simpanan anggota total)
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai
3. Pengertian
Manajemen Koperasi
Definisi
Manajemen Koperasi
Definisi Manajemen
menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Manajemen Kopersai merupakan koperasi yang harus
bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas
koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Menurut Prof. Ewell Paul
Roy, Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan
penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU No.
25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a).Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
a).Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
Rapat Anggota
1.
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
2.
Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk
kesejahteraan anggota dan masyarakat.
3.
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan
hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
4.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang
anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat
anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar
maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan
menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
1.
Anggaran dasar
2.
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
3.
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
4.
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
5.
Pembagian SHU
6.
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus
Koperasi
Pengurus koperasi adalah
orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan
koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya
suatu koperasi.
Tugas dan
kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota.
Pengawas
Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
A.
mempunyai kemampuan berusaha
B.
mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan
masyarakat sekelilingnya.
C.
Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan
nasihat-nasihatnya.
D.
Rajin bekerja, semangat dan lincah.
E.
pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
F.
Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai
keseluruhan.
G.
Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus
dilaksanakan dengan penuh ketekunan
Manajer
Peranan manajer adalah
membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by working with
and through people).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar