Kode
Etik Akuntan Publik
Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu
profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa
nonassurance.
• Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
• Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
• Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
• Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik. Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan
Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional
(baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada
satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang
bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP
tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.
Pengertian/
definisi:
1. Klien adalah
pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang
atau lebih anggota IAI - KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan
jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang
atau badan yang mempekerjakan Anggota.
2. Laporan Keuangan
adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila
ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan
atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan
atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi
yang berlaku umum.
Data keuangan lainnya yang digunakan untuk mendukung
rekomendasi kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan
yang diatur dalam standar atestasi dalam penugasan atestasi, dan surat
pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar-daftar pendukungnya bukan
merupakan laporan keuangan. Pernyataan, surat kuasa atau tanda tangan pembuat SPT
tidak merupakan pernyataan pendapat atas laporan keuangan.
3. Kantor Akuntan
Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin
sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian
jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
4. IAI (Ikatan
Akuntan Indonesia) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang
diakui pemerintah.
5. Ikatan Akuntan
Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para
akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja
di Kantor Akuntan Publik.
6. Anggota adalah
semua anggota IAI-KAP.
7. Anggota Kantor
Akuntan Publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP dan staf professional (baik
yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu
KAP.
8. Akuntan Publik
adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan
praktik akuntan publik.
9. Praktik Akuntan
Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh
anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan
review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi
dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik.
INDEPENDENSI,
INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS
- Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu
mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional
sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan
oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam
fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
- Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan
integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of
interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material
misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya
kepada pihak lain.
STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.
Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta
interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan IAI:
a. Kompetensi Profesional. Anggota KAP
hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable)
diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan
keseksamaan profesional.
c. Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP
wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian
jasa profesional.
d. Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib
memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi
kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Kepatuhan
terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan
penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen,
perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Prinsip-Prinsip
Akuntansi.
Anggota
KAP tidak diperkenankan:
1) menyatakan pendapat
atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu
entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau,
2) menyatakan bahwa ia
tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap
laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku,
apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap
laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang
ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar
biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas.
Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir
ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan
apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan
penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa
kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan
yang menyesatkan.
TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi
klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak
dimaksudkan untuk :
1) membebaskan anggota KAP dari kewajiban
profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan
prinsip-prinsip akuntansi
2) mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan
cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti
panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP
terhadap ketentuan peraturan yang berlaku
3) melarang review praktik profesional (review
mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
4) menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan
keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang
dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.
Anggota
yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya
untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang
harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini
tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan
proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam
butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah
disebutkan dalam butir (3) di atas.
Fee
Profesional.
A.
Besaran Fee
1. Besarnya
fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan,
kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan
pertimbangan profesional lainnya.
2. Anggota
KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat
merusak citra profesi.
Fee
Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan,
kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh
pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan
adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee
kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
TANGGUNG
JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota
wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan
yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi
antar akuntan publik.
· Anggota wajib berkomunikasi tertulis
dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan
akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan
publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
· Akuntan publik pendahulu wajib
menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara
memadai.
Akuntan
publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan
periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien,
kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan
perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
TANGGUNG
JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
Perbuatan
dan perkataan yang Mendiskreditkan.
Anggota
tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
Iklan,
promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota
dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
Komisi
dan Fee Referal.
a.
Komisi
Komisi
adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan
atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari
klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima
komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi
independensi.
b.
Fee Referal (Rujukan).
Fee
referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama
penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya
diperkenankan bagi sesama profesi.
Larangan Bagi Seorang Akuntan Publik
( AP ) Dan ( KAP ) Akuntan Publik Dilarang Melakukan 3 (Tiga) Hal :
1. dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain.
2. apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa.
3. Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen. Sedangkan, KAP harus menjauhi
Ada 4 larangan yaitu,
1. memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen.
2. memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
3. memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen.
4. mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.
1. dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain.
2. apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa.
3. Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen. Sedangkan, KAP harus menjauhi
Ada 4 larangan yaitu,
1. memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen.
2. memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
3. memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen.
4. mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar