Minggu, 16 Desember 2012

Softskill ( Tugas 3 )


1.        JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi 
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f.  Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
  a. Koperasi pemakaian
  b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
  c. Koperasi Simpan Pinjam

BENTUK KOPERASI :
a. Koperasi  Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk


KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER    
         Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
         Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

Softskill ( Tugas 2 )


1.        Tujuan Perusahaan Mendirikan Koperasi

                Segala sesuatu dibentuk atau didirikan tenyu mempunyai tujuan. Apa tujuannya dibentuknya koperasi? Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a.             Memajukan kesejahteraan anggota
b.             Memajukan kesejahteraan masyarakat
c.              Membangun tatanan ekonomi nasional.
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi para anggota dapat diperoleh dikoperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka makin meningkatnyakesejahteraan koperasi.

2. Pengertian Sisa Hasil Usaha
                Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.             SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.            Bagian (persentase) SHU anggota
3.            Total simpanan seluruh anggota
4.            Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.            Jumlah simpanan per anggota
6.            Omzet atau volume usaha per anggota
7.            Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.            Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota