Minggu, 16 Desember 2012

Softskill ( Tugas 3 )


1.        JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi 
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f.  Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
  a. Koperasi pemakaian
  b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
  c. Koperasi Simpan Pinjam

BENTUK KOPERASI :
a. Koperasi  Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk


KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER    
•         Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
•         Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .


2.        PERMODALAN KOPERASI
ARTI MODAL BAGI KOPERASI
•         Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
•        Modal jangka panjang
•        Modal jangka pendek
•         Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

A.  SUMBER-SUMBER MODAL  KOPERASI  (UU NO. 12/1967)
•         Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
•         Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
•         Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU No. 25/1992)
•         Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
•         Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
•         Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
•         Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi CADANGAN  Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
•         Memenuhi kewajiban tertentu
•         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
•         Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
•         Perluasan usaha
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar